Edisi.co.id, Jakarta - Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) menegaskan, sangat mendukung program pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi Digital (Kemkomdigi) yang mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial oleh Menteri Komdigi, Meutya Hafid pada Jumat (16/5/2025) di Jakarta.
“Asperindo memahami, terbitnya regulasi baru ini akan ada implikasi-implikasi yang mengharuskan para penyelenggara pos menyesuaikan dengan ketentuan- ketentuan baru sebagaimana tertera dalam Permen Komdigi ini,” kata Sekretariat Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asperindo, Tekad Sukatno dalam keterangan tertulisnya, Ahad (18/5/2025).
Kami menilai, regulasi ini dirancang sebagai landasan pembaruan menyeluruh terhadap ekosistem pos dan kurir yang semakin vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional diera e-commerce saat ini.
Baca Juga: Dampak Multi Syarikah, PPIH Terbitkan Edaran Mekanisme Penggabungan Pasangan Terpisah di Makkah
“Dengan terbitnya Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2025 ini diharapkan tidak terjadi praktik perang tarif yang menjurus pada persaingan usaha tidak sehat dalam lingkup ekosistem industri usaha pos dan kurir,” tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Sekjen Asperindo menghimbau, agar pelayanan perusahaan anggota bertumpu pada kualitas layanan bukan semata-mata pada murahnya tarif ongkos kirim kepada pengguna jasa.
“Karenanya, Asperindo menegaskan untuk mendukung Implementasi Permenen Komdigi. Dan kami berharap, keluarnya peraturan ini para penyelenggara pos tidak larut terbawa pada promosi free ongkir e-commerce.
Baca Juga: Ketum Asperindo: Sukseskan Munas XI 2025, Momentum Tunjukan Asperindo Berkontribusi untuk Bangsa
“Karena program free ongkir yang dilakukan oleh marketplace adalah program promosi yang dijalankan marketplace untuk pembeli/penjual dan bukan program yang berasal dari penyelenggara pos dan kurir,” ujar Tekad.
Jika dilihat secara seksama, Sekjen Asperindo menegaskan, dalam Permen Komdigi Tentang Layanan Pos Komersial tersebut tidak mengatur promosi free ongkir di marketplace. Akan tetapi untuk mendorong agar harga grosir dilakukan melalui kesepakatan bersama antara penyelenggara pos dan pengguna jasa melalui proses yang adil dan transparan.
“Sehingga hasilnya akan membawa dampak positif pada industri pos dan kurir yang dengan sendirinya akan berdampak juga kepada pendapatan para kurir,” tegas Tekad.
Selanjutnya ia menyebutkan, dalam praktik pelayanannnya Perusahaan Anggota Aperindo juga mengadakan program potongan ongkir yang diberikan langsung dari pelaku usaha pos dan kurir ke pengguna jasa, tetapi TIDAK ADA layanan FREE ONGKIR dari Penyelenggara Pos; FREE ONGKIR dari Penyelenggara Pos biasanya diberikan untuk mendukung aksi- aksi sosial disaat-saat terjadinya musibah atau keadaan khusus yang secara sukarela para penyelenggara pos mengambil peran.
Kembali Asperino menegaskan, terkait FREE ONGKIR kiriman e- commerce, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 8/2025 ini tidak mengaturnya, tetapi justru memberikan rambu-rambu yang jelas kepada penyelenggara pos dalam memberikan pelayanan.