“Dengan regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatan efisiensi operasional, standarisasi kualitas layanan dan perluasan jangkauan pengiriman sehingga layanan pos komersial bisa menjangkau seluruh Nusantara,” imbuhnya.
Baca Juga: Perkuat Peran Indonesia dalam Ekosistem Halal Global, Kepala BPJPH Hadiri Kazan Forum 2025 di Rusia
Kami meniliai, Permen Komdigi tentang layanan Pos Komersial ini tentu sudah melalui proses harmonisasi antar kementerian di dalam prosesnya.
“Dengan keluarnya regulasi tersebut, Asperindo berharap, ketentuan baru ini dapat diaplikasikan dengan baik untuk mendukung pertumbuhan usaha serta dapat menjawab tantangan distribusi barang kiriman ke seluruh pelosok Indonesia, peraturan ini hendaknya berlaku kepada industri yang melakukan praktik penyelenggaraan jasa pos, kurir, dan logistik dengan aktivitas collecting, processing, transporting dan delivery,” pungkasnya.
Diketahui, Peraturan Menteri ini sebagai turunan dari UU No.38/2009 Tentang Pos dan PP No. 15 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan UU No. 38/2009.