Edisi.co.id - Ketua DPD Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU Pornografi oleh Polda Jawa Tengah.
Kasus ini berawal dari penggerebekan tempat hiburan Mansion Executive karaoke di Kota Semarang, pada Februari 2025 lalu.
Dari penggrebekan itu, diketahui bahwa tempat hiburan tersebut dimiliki oleh Bambang Raya.
Menanggapi hal itu, DPP Partai Hanura telah mempersiapkan tim hukum untuk membela Bambang Raya.
“Tim hukum DPP Partai Hanura segera dipersiapkan untuk membela Pak Bambang,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Ham dan Advokasi Rakyat, Adil Supatra Akbar kepada wartawan, Minggu 8 Juni 2025.
Adil juga menyampaikan bahwa Partai Hanura berpegang pada norma agama, sosial, dan budaya, yang ada di tengah masyarakat.
Akan tetapi, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polda Jawa Tengah.
"Kami berharap, semua pihak berpegang pada azas 'Presumtion of Innocence', azas praduga tak bersalah,” tutur Adil
“Kami menghormati proses hukum atas Pak Bambang," imbuhnya.
Diketahui, Bambang Raya terjerat Pasal 30 jo Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.***