Edisi.co.id - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, pelanggaran terhadap larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan dikenakan denda. Hal tersebut dinyatakan dalam dengar pendapat dengan DPRD DKI Jakarta dalam rapat dengar pendapat Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok.
Rapat dengar pendapat tersebut dalam rangka membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan yang sudah ditetapkan
"Bagi pelanggar akan dikenakan denda 250 ribu atau sanksi kerja sosial di KTR," ujar Ani, Kamis (12/6/2025).
Dalam rapat tersebut dibahas pula sejumlah peraturan berikut dengan sanksi administratif, berikut rinciannya.
Baca Juga: Green Financing BRI Terus Tumbuh di Tengah Transformasi Hijau Industri Perbankan
- Mengiklankan, mempromosikan atau memberikan sponsor rokok di wilayah Jakarta dikenakan denda 50 juta
- Melakukan promosi atau sponsor rokok di kawasan tanpa rokok dikenakan denda 1juta
- Menjual rokok dalam radius 200 meter dari sekolah atau arena bermain anak dikenakan denda 1juta
- Memajang rokok di tempat penjualan dikenakan denda 10 juta.
Pelaksanaan penindakan akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) didukung SKPD teknis.