berita

Bareskrim Temukan Ladang Ganja di Aceh Seluas 25 Hektare, 180 Ton Barang Bukti Dimusnahkan

Senin, 30 Juni 2025 | 13:33 WIB

Pemeriksaan terhadap Yusni juga mengarah pada keberadaan ladang ganja yang lebih luas, yaitu di Desa Blang Meurandeh dan Kuta Teungoh.

Hasil operasi menemukan total delapan titik ladang dengan luas kurang lebih 25 hektare dan berjumlah sekitar 960.000 batang dengan estimasi berat mencapai 180 ton.

Dijerat Pasal Berat, Terancam Hukuman Mati

Yusni dan Khairul dijerat pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6–20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar sampai Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Keduanya juga dikenakan pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 ayat (2) UU yang sama sebagai pasal subsider.***

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB