Edisi.co.id, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, menduga bahwa langkah hukum terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi impor gula berkaitan dengan sikap politiknya yang mendukung pasangan Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (9/7/2025).
“Saya yakin bahwa dukungan saya kepada pasangan Anies-Muhaimin menjadi pemicu utama langkah hukum yang diarahkan kepada saya,” kata Tom di hadapan majelis hakim, seperti dikutip dari Kompascom dan Media Indonesia.
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Raih Penghargaan Tertinggi dari ITUC, Diakui Dunia atas Komitmen Lindungi Buruh
Tom menyoroti waktu terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh Kejaksaan Agung pada 3 Oktober 2023, atau lebih dari sebulan sebelum dirinya diumumkan secara resmi sebagai bagian dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Anies-Muhaimin pada 14 November 2023.
“Terlalu pas untuk disebut kebetulan. Ini menjadi sinyal kepada siapa pun yang mengambil posisi politik berbeda,” ujarnya.
Dalam pledoinya, Tom juga menyinggung penangkapannya yang terjadi dua pekan setelah pelantikan resmi Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Mei 2025. Ia menilai waktu itu sebagai bagian dari pesan politik untuk membungkam oposisi.
Baca Juga: IBAS: Koperasi Solusi Wujudkan SDGs, Jembatan antara Rakyat, Produktivitas, dan Kesejahteraan
“Jika saya saja bisa diperlakukan demikian, bagaimana dengan rakyat biasa yang tak punya akses ke publik?” ujar Tom.
Sampai berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan resmi menanggapi klaim Tom Lembong.
Tom Lembong sebelumnya didakwa terlibat dalam pengaturan kuota impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016, dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Sumber: Kompas, Mediaindonesia