Edisi.co.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberi respon tentang kabar amplop kondangan yang akan ditarik pajak pemerintah.
DJP Kemenkeu menegaskan bahwa tidak ada rencana mengenai amplop kondangan bakal dikenai pajak oleh pemerintah.
“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah, yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan,” ujar Rosmauli dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu, 23 Juli 2025.
Rosmauli mengungkapkan bahwa hal tersebut mencakup tentang pemberian uang secara langsung maupun transfer secara digital.
“Pernyataan tersebut mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara hukum,” imbuhnya.
Ia menuturkan bahwa pajak bisa ditarik dari setiap kegiatan yang bisa menambah kemampuan ekonomi, termasuk soal pemberian hadiah maupun uang.
Namun, hal tersebut lantas tak berlaku pada semua kondisi.
“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” imbuhnya.
“DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu,” sambungnya.
Kabar mengenai amplop kondangan yang akan dikenai pajak ini dilontarkan oleh anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam pada Rabu, 23 Juli 2025 saat rapat bersama Kementerian BUMN dan Danantara.
Mufti menyinggung tentang usaha online yang sekarang dikenai pajak.
Mufti lantas menyebutkan kabar mengenai amplop kondangan yang akan kena pajak pemerintah.
“Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah, ini kan tragis,” kata Mufti saat rapat tersebut.
***