berita

DPRD Jatim Dukung SE Gubernur Pembatasan Penggunaan Sound Horeg

Selasa, 12 Agustus 2025 | 10:16 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Agung Mulyono

“Kita bukan melarang hiburan atau kegiatan budaya, tetapi mengatur agar tidak menimbulkan dampak negatif, baik secara sosial maupun medis,” tegasnya.

Baca Juga: Akademisi IPB Soroti Kasus Beras Oplosan, Kecurangan Industri Agribisnis Mainkan Mutu Produk Jangan Dinormalisasi

Fauzan Fuadi, mengapresiasi langkah cepat Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang menerbitkan aturan pembatasan kebisingan akibat penggunaan sound horeg atau sound system berdaya tinggi.

Sementara itu, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa aturan ini telah disusun secara komprehensif sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Permenkes, PermenLH, dan Permenaker. 

“Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan, tapi harus mengikuti batasan yang telah kita tetapkan bersama,” pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB