Edisi.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses layanan visa di Subdirektorat Visa, Direktorat Jenderal Imigrasi. Penelusuran ini mencuat setelah beredarnya rekaman suara yang menyebut adanya permintaan uang di luar ketentuan resmi untuk mempercepat penerbitan visa, yang diduga melibatkan oknum pejabat imigrasi.
Temuan ini menambah sorotan publik terhadap integritas layanan imigrasi, terutama setelah sebelumnya muncul dugaan serupa dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Dalam rekaman suara yang beredar di masyarakat, disebutkan bahwa proses pengajuan visa yang seharusnya dapat diselesaikan dalam empat hari kerja, sering kali tertunda tanpa alasan jelas. Bahkan, dalam beberapa kasus, prosesnya berlangsung lebih dari delapan hari tanpa ada pemberitahuan penolakan atau kekurangan dokumen.
"Kami merasa dirugikan sejak dipimpin Kasubdit Visa yang baru. Kami sudah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetapi visa tidak juga keluar," ujar seorang sumber yang diduga merupakan agen visa di Jakarta.
Sumber tersebut juga mengungkap adanya dugaan keharusan membayar sejumlah uang tambahan sebagai "pelicin" agar visa bisa segera diproses. Namun, tidak disebutkan secara spesifik jumlah uang yang diminta.
"Kami sudah bayar PNBP sesuai aturan. Tapi tetap diminta bayar lagi, agar prosesnya bisa dipercepat," tambahnya.
Informasi yang beredar menyebut bahwa dugaan praktik pungli ini tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga menjalar hingga ke daerah-daerah seperti Batam, Medan, dan Bali. Beberapa pihak menduga praktik ini dijalankan secara sistematis oleh jaringan tertentu. Yang mengejutkan, salah satu nama yang disebut-sebut dalam rekaman adalah mantan penyidik KPK yang kini menjabat sebagai pejabat di Subdirektorat Visa.
Jika benar, hal ini menjadi ironi tersendiri, mengingat seorang mantan penyidik KPK semestinya menjunjung tinggi integritas dan antikorupsi.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023, proses pengajuan visa seharusnya diselesaikan dalam waktu empat hari kerja setelah pembayaran biaya PNBP. Namun, dalam beberapa kasus, proses berlarut-larut bahkan tanpa ada keterangan resmi dari pihak imigrasi.
"Tiket kami hangus karena proses visa molor tanpa alasan jelas. Itu kerugian nyata bagi kami. Bahkan disebutkan, kalau tidak 'setor', pengajuan akan dipersulit," ucap sumber lain yang juga terekam dalam audio berdurasi 58 detik yang tersebar di publik.
Rekaman itu menyebut bahwa visa bisa saja selesai hanya dalam satu hingga dua hari kerja apabila pemohon bersedia membayar biaya tambahan melalui pihak-pihak tertentu yang telah ditunjuk secara informal.
"Kalau mau cepat, ada jalurnya. Tapi harus bayar lewat orang yang ditunjuk. Ini bukan rahasia lagi," ujarnya.
Bahkan, dalam rekaman yang sama, seseorang menantang agar Subdirektorat Visa diaudit secara menyeluruh karena dugaan adanya praktik pungli yang telah berlangsung lama.