“Pencatatan nikah bukan sekadar formalitas, tapi benteng perlindungan anak dan perempuan dari dampak buruk perkawinan anak,” jelasnya
Antusiasme peserta sangat tinggi pada sesi tanya jawab. Berbagai pertanyaan faktual muncul, mulai dari pembuatan akta lahir jika pernikahan tidak tercatat, pencatatan Kartu Keluarga, perubahan dokumen kependudukan, dispensasi kawin, fenomena perkawinan beda agama, hingga status anak di luar perkawinan.
Diskusi ini memperkuat pemahaman bahwa pencatatan nikah resmi di KUA adalah solusi utama untuk menjamin kepastian hukum, akses layanan publik, dan perlindungan hak anak.
Sinergi tiga gerakan yakni GISA – Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (Disdukcapil), GAS – Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Kemenag), STOPAN Jabar – Stop Perkawinan Anak (DP3AKB).
Jika gerakan ini saling bersinergi maka Jawa Barat akan berkurang angka perkawinan anak, dengan keluarga yang kuat, terlindungi, dan berkualitas, tutup moderator kegiatan.