“Hasil pemeriksaan mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah,” ucap Mahendra kepada awak media di kantor Irjen Kemendagri, Jakarta Pusat pada Kamis, 18 September 2025.
Wali Kota Arlan Akui Sempat Perintahkan untuk Pencopotan Arlan
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Irjen Kemendagri itu, Arlan juga mengakui bahwa dirinya memang memberi perintah pada kepala dinas untuk menegur Roni.
Saat memberikan keterangan kepada awak media, Arlan mengklarifikasi jika tuntutannya saat itu hanya sebatas lisan.
“Tidak ada pencopotan dengan Pak Roni ini, cuma secara lisan penyampaian ‘Tolong kasih tahu ke Pak Kepala Sekolah melalui Kepala Dinas Pendidikan tolong ditegur Pak Roni, jangan sampai terulang lagi, saya copot.’ Cuma sebatas itu,” ucap Arlan.
Mengenai kabar anaknya yang membawa mobil sendiri ke sekolah, politikus dari Partai Gerindra itu membantahnya.
Keterangan kronologi yang ia jelaskan saat itu mengklaim bahwa anaknya selalu diantar oleh sopir dan di saat hari kejadian adalah saat hujan deras di mana bukan di waktu sekolah, melainkan untuk kegiatan drumband.
Senada dengan perkataan Bima Arya, Irjen Kemendagri juga telah menegaskan telah memberi teguran kepada Arlan.
“Teguran tertulis kalau mengulang lagi teguran kedua, ada bertahap namanya sanksi administratif. Kami akan memonitor terus situasi,” papar Mahendra saat itu.***