berita

Update Kasus Dugaan Korupsi Kouta Haji: KPK Tunggu Audit BPK

Jumat, 3 Oktober 2025 | 07:36 WIB
KPK Tunggu Audit BPK terkait kasus Dugaan Korupsi Kouta Haji

Edisi.co.id-- Kasus dugaan korupsi haji masih menjadi perhatian khusus masyarakat Indonesia dalam beberapa waktu ke belakang.

Selain perkiraan kerugian negara yang fantastis, penetapan para tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi hal yang ditunggu-tunggu publik.

Terkini, KPK menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

Baca Juga: Hunian Pekerja IKN Terbakar, Ini 5 Fakta yang Terjadi

Kendati demikian, angka tersebut masih berupa hitungan kasar dan belum final karena proses penyidikan serta audit keuangan masih berlangsung.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa jumlah kerugian negara yang sesungguhnya baru bisa dipastikan setelah adanya hasil penghitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Terkait dengan jumlah kerugian ini belum final waktu itu. Hanya penghitungan kasar,” ujar Asep dalam keterangan resmi pada Kamis 2 Oktober 2025.

Menurutnya, KPK saat ini tengah berkoordinasi dengan auditor BPK untuk menghitung secara akurat potensi kerugian negara.

Hasil penghitungan tersebut juga menjadi salah satu alasan mengapa KPK belum melakukan pengumuman resmi terkait tersangka maupun penahanan dalam kasus ini.

“Jadi nanti untuk pastinya, tentunya pada saat nanti dilakukan upaya paksa penahanan biasanya sudah selesai perhitungan kerugian keuangan negaranya,” kata Asep.

Awal Mula Kasus Kuota Haji Tambahan

Kasus ini berawal dari keputusan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, yang menetapkan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 orang.

Dalam Keputusan Menteri Agama (Kepmenag) RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, disebutkan bahwa 10.000 kuota diberikan untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.

Pembagian tersebut menimbulkan polemik karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Perlu diketahui dalam Pasal 64 Ayat 2, kuota haji tambahan seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB