Dengan skema pembagian yang diterapkan, terjadi pergeseran kuota besar-besaran dari jemaah reguler ke jemaah haji khusus.
Padahal, tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi diberikan untuk membantu mempercepat antrean panjang calon jemaah reguler di Indonesia.
Dugaan Lobi dan Praktik Suap
KPK menduga adanya praktik lobi dari pihak asosiasi haji kepada pejabat Kemenag untuk mengubah komposisi pembagian kuota.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya pemberian uang dari pihak penyelenggara travel haji kepada pejabat Kemenag sebagai imbalan atas tambahan kuota tersebut.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa kebijakan pembagian kuota haji tambahan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sarat dengan kepentingan pihak tertentu.
Proses Penyidikan Masih Berjalan
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Asep memastikan bahwa penetapan tersangka dan langkah penahanan baru akan dilakukan setelah seluruh proses audit BPK rampung.
“Kami sedang bekerja sama dengan auditor BPK untuk menghitung itu. Jumlahnya yaitu kan waktu itu taksiran kasar saja,” tambah Asep.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah serta dampaknya terhadap kepercayaan publik pada pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.***
Artikel Terkait
Anggota DPR RI Komisi VI, Firnando Ganinduto Sorot Reklamasi Tambang BUMN: Ingatkan Jangan hanya Berorientasi Bisnis
Kisah Dramatis Evakuasi Santri Ponpes AL Khonziny, Sempat Terdengar Jeritan Santri dari Balik Reruntuhan
SPPG Sentul Terapkan Standar Tinggi, Gunakan Air Galon untuk Masak dan Cuci Bahan Baku
Tengok SPPG Sentul, Pangan Dipasok UMKM dan Koperasi Desa
Menag Soroti Dampak Perang dan Kerusakan Iklim di Pembukaan MQK Internasional 2025