Hal ini bahkan telah menimbulkan kekhawatiran warga yang punya kendaraan secara legal dan tergolong tidak macet kredit pun harus was-was saat berkendara di jalanan.
Berikut ini sederet kasus serupa yang juga pernah terjadi dan melibatkan kasus penarikan paksa para oknum mata elang ke pengguna jalan raya:
Bentrokan Mata Elang vs Warga
Pada 18 September 2025, pernah terjadi insiden cekcok hingga berujung nyaris baku hantam diduga mata elang dengan warga Kampung Tegal Baju, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Mulanya, diketahui dalam insiden itu 2 orang mata elang yang membuntuti pria yang sedang mengendarai motor untuk menarik motor pengendara yang melaju ke arah Polsek Tigaraksa.
Salah satu rekan mata elang tersebut hampir menjadi bulan-bulanan warga setempat lantaran membuat resah pengendara motor yang dicegat sehingga matel tersebut melarikan diri dari amukan massa.
Beli Aplikasi untuk Buka Data Pelat Nomor
Pada 7 Agustus 2025, Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading pernah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Vanbasten Magang Awan atau VMA, debt collector yang diduga menganiaya korban di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam pemeriksaan itu, diketahui VMA menggunakan aplikasi yang dibelinya untuk mencari sasarannya.
Setelah VMA dan rekan-rekannya membeli aplikasi, mereka nongkrong di pinggir jalan untuk melakukan pengecekan terhadap pelat-pelat nomor motor yang melintas di hadapannya.
Polsek Kelapa Gading mengungkap, jika para debt collector atau mata elang berhasil mendapatkan motor yang menunggak, maka mereka akan mendapatkan upah dari aksi penarikan uang tersebut.
83 Unit Motor Hasil Rampasan di Bogor
Pada 11 Mei 2025 lalu, Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota mengungkap kasus premanisme berupa perampasan kendaraan bermotor bermotor oleh oknum debt collector.
"Di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, petugas berhasil mengamankan lima tersangka beserta 83 unit sepeda motor yang merupakan hasil perampasan," demikian laporan resmi yang diungkap Polres Tangerang, pada 11 Mei 2025.
Terkait kasus ini, pihak kepolisian pun mengingatkan warga terhadap modus atau praktik premanisme yang dinilai kerap merugikan masyarakat di ruang publik, terkhusus saat berada di jalan raya.