Dengan skema pembagian yang diterapkan, terjadi pergeseran kuota besar-besaran dari jemaah reguler ke jemaah haji khusus.
Padahal, tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi diberikan untuk membantu mempercepat antrean panjang calon jemaah reguler di Indonesia.
Dugaan Lobi dan Praktik Suap
KPK menduga adanya praktik lobi dari pihak asosiasi haji kepada pejabat Kemenag untuk mengubah komposisi pembagian kuota.