Edisi.co.id - Kasus dugaan korupsi haji masih menjadi perhatian khusus masyarakat Indonesia dalam beberapa waktu ke belakang.
Selain perkiraan kerugian negara yang fantastis, penetapan para tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi hal yang ditunggu-tunggu publik.
Terkini, KPK menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
Kendati demikian, angka tersebut masih berupa hitungan kasar dan belum final karena proses penyidikan serta audit keuangan masih berlangsung.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa jumlah kerugian negara yang sesungguhnya baru bisa dipastikan setelah adanya hasil penghitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Terkait dengan jumlah kerugian ini belum final waktu itu. Hanya penghitungan kasar,” ujar Asep dalam keterangan resmi pada Kamis 2 Oktober 2025.
Menurutnya, KPK saat ini tengah berkoordinasi dengan auditor BPK untuk menghitung secara akurat potensi kerugian negara.
Hasil penghitungan tersebut juga menjadi salah satu alasan mengapa KPK belum melakukan pengumuman resmi terkait tersangka maupun penahanan dalam kasus ini.
“Jadi nanti untuk pastinya, tentunya pada saat nanti dilakukan upaya paksa penahanan biasanya sudah selesai perhitungan kerugian keuangan negaranya,” kata Asep.
Awal Mula Kasus Kuota Haji Tambahan
Kasus ini berawal dari keputusan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, yang menetapkan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 orang.
Dalam Keputusan Menteri Agama (Kepmenag) RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, disebutkan bahwa 10.000 kuota diberikan untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.
Pembagian tersebut menimbulkan polemik karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Perlu diketahui dalam Pasal 64 Ayat 2, kuota haji tambahan seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Artikel Terkait
Cerita Pilu Kakak yang Sempat Berupaya Tolong Adiknya dari Reruntuhan Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
Kisah Pilu di Balik Gempa Dahsyat di Filipina: Ibu-Anak Berpelukan Erat saat Terjebak di Gedung Mall Mindanao
Curhat Mahfud MD usai Cucunya Keracunan MBG di Sekolah: Ingatkan Kasus Ini Bukan soal Angka, tapi Nyawa Manusia
Firnando Dorong Reklamasi Tambang BUMN Transparan, Bersama Komisi VI DPR RI Segera Lakukan Pengawasan Lapangan
5 Fakta Terkini Insiden Kebakaran pada Hunian Pekerja IKN di Kaltim: Menyala 1,5 Jam, Muncul di Tower 14