Menurut aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Persoalan pembagian kuota tersebut tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam realisasinya, kuota yang diberikan kemudian menjadi 50:50 hingga ada ada dugaan aliran dana untuk mempercepat keberangkatan haji.
***