Menurut aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Persoalan pembagian kuota tersebut tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam realisasinya, kuota yang diberikan kemudian menjadi 50:50 hingga ada ada dugaan aliran dana untuk mempercepat keberangkatan haji.
***
Artikel Terkait
Prabowo Bongkar 1.000 Tambang Ilegal dan 5 Juta Hektare Sawit Ilegal: Hukum Harus Ditegakkan
1,5 Juta Lapangan Kerja Baru dari MBG, Prabowo Yakin Ekonomi Rakyat Jadi Mesin Pertumbuhan
Prabowo Ingin Tidak Ada Lagi Panen Busuk, Truk Koperasi Siap Antar Produk ke Pasar
Prabowo Tegaskan Standar Zero Insiden dalam Program MBG: Satu Pun Tidak Bisa Diterima
MBG Indonesia Dibahas di Forum Forbes, Beri Makan Setara 7 Singapura Setiap Hari