“Kalau enggak Presiden, ya Pak Menko PM, tetapi intinya saya kira itu bagus,” ujarnya.
Menurut Ali, apabila kebijakan pemutihan disetujui, langkah ini akan menjadi momentum penting untuk mengembalikan keaktifan peserta dan memperluas cakupan jaminan kesehatan nasional.
Kebijakan tersebut juga dinilai dapat membantu memperbaiki arus kas BPJS Kesehatan dengan memastikan peserta kembali aktif membayar iuran setelah dihapuskan dari daftar tunggakan.
Dengan rencana ini, pemerintah berharap sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat lebih inklusif dan berkelanjutan tanpa menambah beban bagi masyarakat berpenghasilan rendah.***