berita

Titik Terang Kasus Pelecehan yang Libatkan Eks Kapolres Ngada: Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan, 3 Anak Jadi Korban

Rabu, 22 Oktober 2025 | 12:10 WIB

edisi.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis berat terhadap mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Fajar dinyatakan bersalah dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu korban dewasa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Kupang yang diketuai Anak Agung Gede Agung Parnata, menjatuhkan pidana 19 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar kepada eks Kapolda Ngada itu.

Baca Juga: Sandra Dewi Lawan Balik Putusan Sita Aset di Kasus Korupsi Harvey Moesis: dari Tas Mewah hingga Deposito Rp33 Miliar

“Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 5 miliar,” ujar Parnata.

Usut punya usut, vonis itu lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 20 tahun penjara.

Meski demikian, majelis menilai hukuman tersebut cukup mewakili keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam akibat perbuatan terdakwa.

Hakim juga memerintahkan Fajar membayar restitusi senilai Rp 359 juta dan memusnahkan barang bukti berupa pakaian, laptop, dan rekaman video.

Kasus ini menjadi sorotan karena dilakukan oleh seorang mantan pejabat kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat, bukan justru menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Di sisi lain, Keputusan pengadilan disebut menjadi momentum penting dalam penegakan hukum dan perlindungan anak di Indonesia. Berikut ulasan selengkapnya.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menilai Fajar tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Dalam tuntutannya, JPU sempat menegaskan tindakan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian dan menimbulkan trauma mendalam bagi para korban.

Ketua Tim JPU, Arwin menyatakan perbuatan terdakwa yang melibatkan aplikasi daring dan perekaman video sudah memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perlindungan Anak.

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB