Hukuman 19 tahun penjara bagi pelaku sejatinya tak sepenuhnya menghapus trauma bagi para korban.
Di sisi lain, putusan ini menjadi pengingat tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun aparat negara.
Pada akhirnya, kasus pelecehan anak yang melibatkan petinggi Polri itu menjadi pelajaran pahit, tentang sosok pelindung masyarakat pun bisa menjadi ancaman jika kekuasaan disalahgunakan.***
Artikel Terkait
4 Rencana Presiden Prabowo soal Pendidikan: dari Alokasi Duit Koruptor untuk LPDP hingga Bagi-Bagi Buku Ke sekolah
Setahun Prabowo-Gibran: Presiden Beri Update Kampung Haji Indonesia hingga Upaya Pangkas Waktu Menunggu Haji
Presiden Prabowo Minta Duit Sitaan Korupsi untuk LPDP: Menkeu Purbaya Sanggupi Tahun Depan, Wamen Stella Christie Sigap Lakukan Koordinasi
106 Dapur MBG Ditutup Imbas Keracunan Massal, Sudah Saatnya Orang Tua Ikut Siapkan Makanan untuk Anaknya di Sekolah
Di Balik Isu Perang Dingin Purbaya vs Luhut di Sidang Kabinet, Ada Jejak Beda Pendapat soal Whoosh hingga Family Office