berita

Usai Dedi Mulyadi Klaim Pemda Jabar Simpan Dana Giro di Bank, Menkeu Purbaya: Malah Lebih Rugi Lagi

Kamis, 23 Oktober 2025 | 14:51 WIB

edisi.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi pernyataan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi yang membantah tudingan adanya dana pemerintah daerah (Pemda) Jabar mengendap di bank dalam bentuk deposito.

Persoalan ini mencuat setelah muncul perbedaan data antara Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait besaran dana pemerintah daerah yang tersimpan di perbankan.

Data BI per 30 September mencatat Rp 233,97 triliun, sementara Kemendagri hanya mencatat Rp 215 triliun. Dari selisih itulah, muncul polemik soal pengelolaan dana milik Pemda Jabar.

Baca Juga: Whoosh: Transparansi Bukan Sekedar Retorika, Saatnya Audit Forensik dan Reformasi Pengadaan Proyek Nasional

Sebelumnya, Dedi menyebut dana Pemda Jabar yang ada hanya tersimpan dalam bentuk giro. Pernyataan tersebut justru kini memicu respons tajam dari Purbaya.

Dalam keterangannya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Kamis, 23 Oktober 2025, Purbaya menilai keputusan Pemda Jabar menyimpan dana dalam bentuk giro justru lebih merugikan karena bunga yang diterima jauh lebih kecil dibanding deposito.

Purbaya menegaskan, bukan ranahnya untuk mempertemukan data antara BI dan Kemendagri. Ia juga belum berencana berdialog dengan kepala daerah yang membantah tudingan dana mengendap di bank.

“Ada yang ngaku katanya uangnya bukan di deposit tapi di checking account, giro. Malah lebih rugi lagi bunganya lebih rendah kan,” ujar Purbaya.

Lantas, apa sebenarnya fakta di balik sorotan Menkeu Purbaya soal dana Pemda Jabar yang parkir di bank? Berikut ulasannya.

Sorotan Menkeu soal Giro Pemda Jabar

Purbaya menilai, penyimpanan dana daerah dalam bentuk giro menandakan lemahnya strategi pengelolaan kas pemerintah daerah.

Menurutnya, pilihan tersebut berpotensi menurunkan efisiensi keuangan daerah dan menimbulkan pertanyaan soal dasar kebijakan yang diambil.

“Kenapa ditaruh di giro kalau gitu, pasti nanti akan diperiksa BPK itu,” tutur Purbaya.

Ia menambahkan, langkah Pemda Jabar justru berpotensi menimbulkan kerugian bunga karena suku bunga giro jauh di bawah deposito.

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB