Gubernur Jabar itu menegaskan, sisa dana lain berada di luar kas daerah, khususnya dalam bentuk deposito milik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memiliki kewenangan masing-masing.***
Gubernur Jabar itu menegaskan, sisa dana lain berada di luar kas daerah, khususnya dalam bentuk deposito milik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memiliki kewenangan masing-masing.***
Artikel Terkait
Usulan Ditjen Pesantren Sudah 6 Tahun, Kini Dapat Izin Presiden Prabowo Usai Insiden Ponpes Al Khoziny
Angin Segar untuk Guru Honorer, Mendikdasmen Umumkan Insentif Naik Jadi Rp400 Ribu Mulai Tahun 2026
Terbuka Soal Dana Mengendap, Pramono Anung Akui Pengelolaan APBD DKI Masih Tersendat di Akhir Tahun
Di Balik Geger Konten "deepfake" Asusila SMAN 11 Semarang, Ada Masalah Anak yang Disebut Perlu Disikapi dengan Hati-hati
Kolaborasi Strategis Anak Usaha IMPC, Gandeng Dua Perusahaan Besar Sulap Limbah Plastik Jadi Bahan Bangunan Berkelanjutan