Gubernur Jabar itu menegaskan, sisa dana lain berada di luar kas daerah, khususnya dalam bentuk deposito milik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memiliki kewenangan masing-masing.***
Gubernur Jabar itu menegaskan, sisa dana lain berada di luar kas daerah, khususnya dalam bentuk deposito milik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memiliki kewenangan masing-masing.***