edisi.co.id - Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana investor untuk konser girlband K-Pop, TWICE.
Penetapan Melani sebagai tersangka dilakukan oleh Polda Metro Jaya atas laporan yang dilakukan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).
Promotor konser yang banyak mendatangkan artis K-Pop itu diperkarakan karena uang dari investor untuk konser TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023 itu tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga muncul dugaan penipuan dan penggelapan.
Baca Juga: Pertemuan Donald Trump dan xi Jinping di Korsel, Penanda Turunnya Tensi Perang Dagang AS vs China?
“Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” ucap Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan pada Kamis, 30 November 2025.
Reonald juga menjelaskan bahwa saat ini berkas perkara sudah berada di Kejaksaan untuk proses P21.
“Sudah kirim berkas sedang diteliti oleh jaksa mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21, kalau masih ada kekurangan P19 lagi,” imbuhnya.
Gagal Menempuh Jalur Damai
Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencoba untuk menyelesaikan permasalahan dengan kekeluargaan.
Menurut klaimnya, tak ada respons positif yang diberikan oleh pihak Mecimapro untuk menyelesaikan masalah.
Somasi juga telah dilayangkan untuk proses pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, namun kembali, upaya tersebut mentok tanpa tanggapan.
“Atas perbuatan ini, pihak pelapor (PT MIB) mengalami kerugian finansial puluhan miliar,” tulis pihak MIB dalam keterangannya yang dibagikan pada media pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Laporan Resmi atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana
Gagal lewat jalur kekeluargaan, ranah hukum pun ditempuh dengan resmi melaporkan Mecimapro ke pihak berwajib pada 10 Januari 2025.