Edisi.co.id, Jakarta - Dalam rangka memberikan dukungan serta apresiasi kepada pemerintah dalam upaya pemberantasan peredaran pakaian bekas impor ilegal (thrifting), sejumlah massa menggelar aksi damai di kawasan Wisata Kota Tua, Jakarta, Ahad (16/11/2025).
Aksi tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap langkah pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran kementerian terkait, khususnya Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Purbaya Yudhi Sadewa, yang tengah memperketat penindakan terhadap impor ilegal.
Kegiatan ini diikuti para pelaku UMKM konfeksi, musisi, seniman, hingga influencer yang selama ini aktif menyuarakan persoalan serupa. Mereka menyampaikan apresiasi atas komitmen pemerintah yang dinilai semakin tegas menutup akses masuknya pakaian bekas ilegal dari luar negeri.
Penanggung jawab aksi sekaligus CEO Sinergi Adv Nusantara, H. Pratama Tirta, mengungkapkan, selama satu dekade terakhir industri konfeksi dalam negeri terus mengalami tekanan berat akibat tingginya peredaran pakaian bekas impor.
Baca Juga: Produk Farmasi dan Kosmetik Indonesia Buktikan Kualitas, Tembus Ekspor ke Puluhan Negara
“Banyak pabrik tutup, pekerja kehilangan pekerjaan, dan rantai industri tekstil tersendat,” ujarnya kepada edisi.co.id di sela-sela aksi.
Ia menegaskan, sektor sandang merupakan salah satu pilar industri nasional dengan kontribusi besar terhadap ekonomi, lapangan kerja, serta perputaran usaha mikro.
Selain itu, Haji Pratama menjelaskan bahwa dalam satu produk sandang, seperti sepatu, terdapat berbagai komponen mulai dari tali, busa, karet, kain hingga benang yang diproduksi oleh pabrik berbeda. Ketika produk impor ilegal masuk, ribuan peluang kerja pada seluruh rantai produksi dapat hilang.
“Karena itu, kami berharap penegakan aturan tidak berhenti pada pernyataan politik, tetapi diikuti pengawasan nyata dengan tenggat evaluasi yang jelas,” tambahnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Dorong Penguatan Budaya Literasi Lewat Festival Cerita Rakyat 2025
Para pelaku UMKM juga menilai peredaran thrifting kian meningkat, bahkan berlangsung secara terang-terangan di sejumlah lokasi. “Dijual secara online dan offline,” tegas Haji Pratama.
Selain merugikan industri dalam negeri, menurut Haji Pratama, pakaian bekas impor disebut sering berasal dari barang donasi luar negeri yang seharusnya dimusnahkan, namun justru diperdagangkan kembali di pasar Indonesia.
“Beberapa pengamat bahkan menyoroti adanya indikasi harga yang sangat murah dan tidak wajar, sehingga dicurigai sebagai bentuk dumping untuk merusak pasar local.” Paparnya.
“Kami berharap momentum ini menjadi langkah penting bagi kebangkitan industri sandang nasional,” ujar Pratama.