Edisi.co.id, Surabaya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyatakan dukungan terhadap pembentukan Raperda Penyelenggaraan Kehutanan sebagai upaya memperkuat tata kelola hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Jatim sekaligus Ketua Fraksi PDIP DPRD Jatim,Wara Sundari Renny Pramana.
Namun, pihaknya menekankan pentingnya transparansi, partisipasi publik, serta keadilan ekonomi agar manfaat pengelolaan hutan benar-benar dirasakan oleh rakyat.
Wara Sundari Renny Pramana, menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap Nota Gubernur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Meski begitu, pihaknya tetap menyampaikan evaluasi komprehensif terhadap substansi, arah kebijakan, dan dampak pengelolaan kehutanan terhadap masyarakat serta lingkungan di Jawa Timur.
Baca Juga: Dua Inovasi Lamongan Ditinjau Langsung Tim IGA 2025
Menurut politisi perempuan yang akrab disapa Bunda Wara, Raperda Penyelenggaraan Kehutanan memiliki arti strategis dalam memperkuat tata kelola kehutanan yang demokratis, berkelanjutan, dan berkeadilan sosial.
Dirinya, menilai keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memperjelas kewenangan, menegakkan hukum, serta memperkuat partisipasi publik.
“Fraksi PDI Perjuangan mendukung penuh pembentukan Raperda ini. Tapi lebih dari sekadar agenda legislasi, kami memandangnya sebagai tanggung jawab ideologis untuk menjaga keseimbangan antara manusia dan alam demi kemakmuran rakyat Jawa Timur serta kelestarian bumi pertiwi,” ujarnya di Surabaya, Rabu (19/11/25).
Baca Juga: JWG Indonesia-UK: Kemendikdasmen dan Inggris Sepakati Langkah Strategis Penguatan Dikdasmen
Pihaknya, juga menyoroti pentingnya transparansi dan keterbukaan data kehutanan. Karena itu pihaknya menekankan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan hanya akan efektif apabila pemerintah membuka akses terhadap data spasial, izin pemanfaatan, serta hasil evaluasi pengelolaan hutan.
“Pemerintah daerah perlu membentuk forum komunikasi kehutanan yang melibatkan akademisi, LSM, dan masyarakat adat untuk memperkuat akuntabilitas publik,” tambah politisi asal Kediri ini
Dalam konteks pembangunan ekonomi hijau lanjutnya, menilai sektor kehutanan harus menjadi penggerak kesejahteraan rakyat tanpa mengorbankan fungsi ekologis. Pihaknya juga mendorong pengembangan model ekonomi berbasis jasa lingkungan dan perdagangan karbon, yang hasilnya dapat dimanfaatkan untuk rehabilitasi hutan serta pemberdayaan masyarakat dan Peningkatan Pendapat Asli Daerah.
Baca Juga: Menag Resmikan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Negeri Pertama di Indonesia
Selain itu, ia juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat rancangan Raperda Penyelenggaraan Kehutanan ini.
Pertama, penguatan kelembagaan dan koordinasi lintas pemerintahan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Kedua, pemberdayaan masyarakat desa hutan sebagai pilar utama tata kelola kehutanan berkelanjutan melalui skema perhutanan sosial, hutan rakyat, dan kemitraan kehutanan.