Kesepakatan itu juga tercantum dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas yang saat itu menjabat sebagai Menag RI.
Dalam kasus ini, KPK masih mendalami kaitan persetujuan tersebut dengan rapat internal sebelumnya.
Temuan lain yang menonjol adalah dugaan adanya setoran dari para pihak travel kepada oknum di Kemenag.
Kerugian negara sementara ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. Perhitungan detilnya masih dibuat bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menag Yaqut Dicegah ke Luar Negeri
Untuk memperdalam penyidikan, KPK telah menggeledah rumah milik eks Menag, Yaqut.
Selain itu, terdapat pula kantor Kemenag, kantor asosiasi travel, kantor Maktour, rumah ASN Kemenag, hingga rumah yang diduga milik Gus Alex di Depok.
Tiga orang juga sudah dicegah ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Terkait hal itu, sebelumnya Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini menyatakan menghormati seluruh langkah penyidik.
Isyarat dari KPK soal Calon Tersangka
Di sisi lain, KPK sebelumnya memberi petunjuk mengenai pihak yang akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 23 Oktober 2025 lalu.
Budi juga menegaskan, mereka yang terlibat dalam proses jual beli kuota haji tambahan akan dipaparkan ketika pengumuman resmi dilakukan.
Hingga kini, lebih dari 300 PIHK telah diperiksa, berasal dari Jawa Timur, DIY, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan sejumlah daerah lain.
Sorotan Pansus Angket DPR