Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa salah satu rekan Marta, bernama Sugianto, yang sebelumnya turut membuat laporan, telah mencabut kuasanya, mengakui kesalahannya, dan mengembalikan uang kepada perusahaan.
Perusahaan juga menegaskan bahwa PT TMP tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Marta Putra Ritonga.
Laporan Balik dari Marta Putra Ritonga
Sebelumnya, Marta melaporkan manajemen PT TMP ke Poldasu terkait dugaan penggelapan satu unit mobil, dan mengklaim telah mengembalikan seluruh dana kepada perusahaan melalui seseorang bernama Ria Syafitri yang disebutnya sebagai admin keuangan PT TMP. Namun perusahaan menyatakan bahwa klaim tersebut tidak benar dan bertentangan dengan data resmi perusahaan.
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi:
Kantor Hukum S.A. Tanjung & Fahri
Kawasan Pergudangan Bisnis Laksana Fark Blok C No. 2 Desa Laksana, Kec. Pakuhaji, Kab. Tangerang, Banten