“Pejuang-pejuang lingkungan hidup itu, itu tidak boleh dikriminalisasi. Ini yang banyakkan dikriminalisasi, diteror lalu dicarikan pasal kayak gini nih kayak orang bernama Dera dan Monev itu kan, apa salahnya dia,” ucapnya.
Mahfud menegaskan pentingnya penerapan penuh aturan Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yakni instrumen hukum untuk mencegah penggunaan proses hukum sebagai alat membungkam aktivisme publik.
Ia menilai regulasi tersebut penting untuk memastikan perlindungan terhadap aktivis yang bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, terutama dalam isu lingkungan hidup.
Mahfud menambahkan bahwa keberadaan aturan Anti-SLAPP harus diimplementasikan secara konsisten agar tidak ada lagi aktivis yang dipidanakan karena menjalankan fungsi kontrol sosial.***