“Pejuang-pejuang lingkungan hidup itu, itu tidak boleh dikriminalisasi. Ini yang banyakkan dikriminalisasi, diteror lalu dicarikan pasal kayak gini nih kayak orang bernama Dera dan Monev itu kan, apa salahnya dia,” ucapnya.
Mahfud menegaskan pentingnya penerapan penuh aturan Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yakni instrumen hukum untuk mencegah penggunaan proses hukum sebagai alat membungkam aktivisme publik.
Ia menilai regulasi tersebut penting untuk memastikan perlindungan terhadap aktivis yang bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, terutama dalam isu lingkungan hidup.
Mahfud menambahkan bahwa keberadaan aturan Anti-SLAPP harus diimplementasikan secara konsisten agar tidak ada lagi aktivis yang dipidanakan karena menjalankan fungsi kontrol sosial.***
Artikel Terkait
Upaya Evakuasi dan Logistik di Aceh Terbatas, 42 Titik Jalan dan Jembatan Putus Ganggu Akses Utama
Menkeu Purbaya Curhat Pernah Jenuh Kerja 5 Tahun jadi Insinyur Lapangan, Banting Setir untuk Selami Dunia Ekonomi
Jaga Marwah Laporkan Ketua Satgas BLBI Reonald Silaban ke KPK
Kisah Epy Kusnandar Bangun Bisnis Kuliner Usai Pemeran Kang Mus di Preman Pensiun itu Meninggal Dunia
Isu Perpecahan di NU Meluas, Mahfud MD Mengingatkan Adanya Pengaruh Proyek dan Perizinan