Edisi.co.id - Kredit Pemilik Rumah (KPR) dari bank Syariah telah banyak ditawarkan, termasuk di dalamnya adalah KPR Bank Syariah Indonesia (BSI).
Keistimewaan KPR di bank ini terletak pada pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Apa yang membedakan KPR BSI dengan KPR lainnya adalah penghindaran riba dan suku bunga.
KPR BSI juga menawarkan cicilan tetap dengan margin yang rendah.
Bagi mereka yang ingin membeli rumah atau merenovasi hunian, pengajuan KPR BSI dapat dilakukan dengan mudah.
Bagi yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai KPR BSI, berikut adalah beberapa ulasan singkat mengenai prosedur pembelian rumah dengan KPR BSI yang bebas dari suku bunga sehingga tidak memberatkan.
Baca Juga: Kebakaran Landa Pabrik Cat di Bandengan Raya Penjaringan
Hal pertama yang perlu diketahui sebelum mengajukan KPR BSI adalah memahami seluk-beluk KPR Syariah.
Perbedaan antara KPR Syariah dan KPR Konvensional terletak pada akad yang digunakan dalam pengajuannya.
KPR BSI memiliki dua jenis akad, yaitu Akad Murabahah dan Akad Musyarakah Mutanaqisah.
Pada Akad Murabahah, bank akan membeli properti yang dimiliki nasabah dan menjualnya kembali dengan harga dan keuntungan yang telah disepakati.
Sedangkan pada Akad Musyarakah Mutanaqisah, bank dan nasabah sama-sama membeli hunian sesuai kesepakatan, dan nasabah membeli rumah dengan angsuran yang telah disepakati sebelumnya.
Keuntungan lainnya dari mengajukan KPR BSI adalah tidak adanya suku bunga dan denda, karena bank ini sesuai dengan prinsip syariah Islam.
Besaran cicilan yang ditetapkan juga tetap, sehingga tidak memberatkan nasabah.