berita

Marak Kasus Eksploitasi dan Kekerasan pada PRT, Baleg DPR Willy Dorong Percepatan Pembahasan RUU PPRT

Kamis, 8 Juni 2023 | 09:10 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya - Foto: Dokumen Pribadi

Edisi.co.id, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya menyoroti maraknya kasus kekerasan yang menimpa Pekerja Rumah Tangga (PRT) belakangan ini. Pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) perlu dipercepat.

“Kasus eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga seperti ancaman kekerasan fisik, psikis, seksual, sudah sampai pada kondisi genting sehingga perlu segera adanya payung aturan penyelesaian lewat UU. Sudah tidak bisa ditawar, harus segera selesai UU PPRT ini,” kata Willy dalam keterangannya, Selasa (6/6).

Baru-baru ini seorang PRT mengungkap penyiksaan yang dilakukan majikannya di apartemen mewah daerah Simprug, Jakarta Selatan. Korban mengatakan tubuhnya dilumuri sambal hingga ke organ vitalnya.

Baca Juga: KAI, IRPS, dan 3D Zaiku Kolaborasi Akan Pecahkan Rekor Muri Pembuatan Miniatur Lokomotif 3D Print Terbesar

Selain itu, terdapat pula kasus penganiayaan yang menimpa PRT di Bandar Lampung yang dilakukan oleh majikannya. Pelaku merupakan ibu dan anak di mana dua orang korban PRT telah bekerja selama tiga bulan. Kedua pelaku melakukan kekerasan seperti memukul pipi dan kepala serta menendang korban.

Menyikapi fakta itu, Willy menyampaikan kegeramannya atas banyaknya kasus eksploitasi dan kekerasan yang menimpa PRT. Ia meminta kepada pihak berwajib untuk memberi perlindungan kepada korban secara maksimal.

Baca Juga: Cegah Narkoba Zombie Masuk RI, Ketum Persis: Indonesia Harus Aman Dari Bahaya Narkoba Jenis Apapun

“Perlindungan terhadap teman-teman PRT adalah tanggung jawab negara yang tidak boleh dibedakan dengan warga negara lainnya. Polri harus menjamin keamanan korban, termasuk keluarganya, agar memperoleh haknya tanpa intimidasi dari pihak mana pun,” tegasnya.

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang) ini berkomitmen akan terus mengawal pembahasan RUU PPRT.

Ia mengatakan, Indonesia sudah selayaknya memiliki payung khusus untuk melindungi PRT, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sektor pekerja domestik yang juga sering mengalami kekerasan di tempatnya bekerja.

Baca Juga: Diseminasi HAM, Tindak Lanjut Implementasi Konvensi Anti Penyiksaan

“Kami di DPR berkomitmen mempercepat pembahasan RUU PPRT ini agar segera menjadi payung hukum untuk menangani setiap kasus eksploitasi dan kekerasan yang menimpa PRT,” Willy Aditya.

           

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB