berita

Mulai 4 Juli 2023, Jemaah Haji Bertahap Kembali ke Tanah Air

Senin, 3 Juli 2023 | 15:04 WIB
Juru Bicara PPIH Pusat Akhmad Fauzin dalam keterangan persnya di Media Center Haji (MCH)

10) Debarkasi Aceh (BTJ) 1 sebanyak 393 orang;

11) Debarkasi Solo (SOC) 1 sebanyak 360 orang;

12) Debarkasi Makassar (UPG) 1 sebanyak 393 orang;

13) Debarkasi Batam (BTH) 2 sebanyak 374 orang;

14) Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 2 sebanyak 393 orang;

15) Debarkasi Solo (SOC) 2 sebanyak 360 orang;

16) Debarkasi Solo (SOC) 3 sebanyak 360 orang;

17) Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 3 sebanyak 393 orang, dan;

18) Debarkasi Batam (BTH) 3 sebanyak 374 orang.

Baca Juga: Polsek Kepulauan Seribu Selatan Gelar Patroli Dialogis untuk Cegah Kenakalan Remaja dan Tingkatkan Kualitas

Fauzin mengatakan, jemaah yang akan kembali ke Tanah Air, setelah menyelesaikan Tawaf Ifadah agar memastikan dirinya sudah melaksanakan Tawaf Wada. Menurutnya, Tawaf Wada’ adalah tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum jemaah haji meninggalkan Makkah. 

“Tawaf Wada’ hukumnya wajib. Bagi yang meninggalkan dikenakan dam menyembelih kambing (menurut Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah). Menurut Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Munzir, Tawaf Wada’ hukumnya sunnah,” ujar dia.  

Ditambahkan Fauzin, kewajiban Tawaf Wada’ gugur dan tidak dikenakan dam, bagi jemaah wanita yang sedang haid/nifas, istihadlah, orang yang beser, anak kecil, orang yang fisiknya lemah, orang yang luka darah keluar terus, orang yang tertekan, dan orang yang tertinggal rombongan. 

"Wanita haid cukup berdo’a di depan pintu Masjidil Haram ketika akan meninggalkan Makkah. Selanjutnya, jemaah haji lemah karena usia atau sakit sehingga mengalami kesulitan (masyaqqat) jika melaksanakan Tawaf Wada’,” jelas dia.

Baca Juga: Polsek Kepulauan Seribu Selatan Gelar Patroli Dialogis untuk Cegah Kenakalan Remaja dan Tingkatkan Kualitas

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB