"Lembaga adat itu sudah dijamin oleh konstitusi. Untuk itu, Kementerian dalam Negeri harus melibatkan lembaga adat Betawi dalam revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 ini, seperti dulu di Aceh dan Papua," sambungnya.
"Lembaga adat itu sudah dijamin oleh konstitusi. Untuk itu, Kementerian dalam Negeri harus melibatkan lembaga adat Betawi dalam revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 ini, seperti dulu di Aceh dan Papua," sambungnya.