"Lembaga adat itu sudah dijamin oleh konstitusi. Untuk itu, Kementerian dalam Negeri harus melibatkan lembaga adat Betawi dalam revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 ini, seperti dulu di Aceh dan Papua," sambungnya.
"Lembaga adat itu sudah dijamin oleh konstitusi. Untuk itu, Kementerian dalam Negeri harus melibatkan lembaga adat Betawi dalam revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 ini, seperti dulu di Aceh dan Papua," sambungnya.
Artikel Terkait
Sampai Bertemu di Kongres Kaum Betawi 9 Juni
Lebaran Betawi Hadir Lagi, Makin Seru, Banyak Atraksi
Hadiri Perayaan Lebaran Betawi, Pj Heru: Perkuat Silaturahmi dan Budaya
Tokoh Masyarakat Apresiasi Dukungan Pemprov di Lebaran Betawi
Pj. Gubernur Heru Apresiasi Festival Kuliner Betawi Digelar di Dalam Mal
Bahas Isu Kebangsaan, Kaum Muda Betawi gelar Pertemuan di Bogor
Dibuka 9 Juni, Marullah Matali: Kongres MAPKB Cermin Komitmen Betawi Majukan Jakarta