berita

Polisi Ungkap Kasus Penipuan Online Modus Kerja Paruh Waktu Jaringan Internasional

Selasa, 25 Juli 2023 | 22:10 WIB
Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus penipuan online dengan modus bekerja paruh waktu.

Trunoyudo mengatakan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku membentuk jaringan dengan merekrut orang pembuat buku tabungan rekening dan ATM selanjutnya buku tabungan dan ATM di bawa ke Kamboja.

"Lalu pelaku yang berada di Kamboja membuat website dimana saat orang membuka link yang dibuat oleh tersangka tersebut otomatis masuk ke dalam grup kerja paruh waktu, dan dalam kerja paruh waktu tersebut ditawarkan menyetor atau transfer uang dimana korban akan mendapatkan keuntungan," jelasnya.

Baca Juga: Unjani gandeng RBC Laksanakan Penyuluhan dan Deteksi Dini Kanker Serviks

"Selanjutnya korban yang berharap mendapat keuntungan yang dijanjikan, terus melakukan transfer hingga uang di dalam rekening korban habis,” kata Trunoyudo.

Pelaku WW bertugas merekrut pembuat buku tabungan dan rekening, DPS berperan membuat rekening dan juga merekrut pelaku DPP.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone iphone SE, buku tabungan dan sejumlah kartu ATM, kartu perdana (XL, TSEL, netphone), 3 unit handphone, 1 CPU & box handphone, buku catatan, uang tunai mata uang Kamboja, Vietnam, Thailand, paspor atas nama  Deny Permana Putra, Kartu Foreign Employment, Kartu PERS, 13 Kartu Perdana (XL, TSEL, AXIS, SMARTFREN), 4 unit handphone, laptop dan charge, dll.

Baca Juga: Contoh Menu Sarapan yang Sehat Untuk Memulai Hari dengan Energi

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 (1) UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. ***

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB