Edisi.co.id - Sebagai tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam hal peningkatan kualitas dan monitoring dan evaluasi fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan Jakarta Utara mengadakan pertemuan dengan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) di wilayah Jakarta Utara melalui zoom meeting. Selain itu, BPJS Kesehatan sebelumnya bersama dengan Asosiasi Fasilitas Kesehatan telah melaksanakan pembahasan penguatan komitmen mutu layanan fasilitas kesehatan sebagai upaya transformasi mutu layanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ropik Patriana selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara menyampaikan tujuan pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan dapat menciptakan kolaborasi yang baik antara BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) untuk menyampaikan perkembangan informasi kepada peserta seperti penerimaan peserta dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai pengganti kartu peserta dan tidak lagi meminta peserta untuk fotocopy berkas guna mendapatkan pelayanan kesehatan. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kepada peserta dan menjadikan hal ini standar pelayanan pada semua fasilitas kesehatan.
“Sosialisasi ini merupakan wadah untuk menciptakan kolaborasi antara BPJS Kesehatan Jakarta Utara dengan fasilitas kesehatan. Diharapkan semua perubahan dapat dilakukan dan disampaikan kepada peserta dengan tujuan meningkatkan kualitas pemberian layanan kepada peserta dan meningkatkan standar pelayanan pada fasilitas kesehatan,” terang Ropik.
Baca Juga: Menjadi Semakin Lebih Baik, Yuni Puas dengan Layanan JKN
Ropik juga menambahkan salah satu perubahan yang akan tertera dalam addendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) adalah tentang antrean online. Ia menjelaskan bahwa antrean online diwajibkan karena manfaatnya tidak hanya untuk peserta saja, tetapi juga dirasakan oleh fasilitas kesehatan. Antrean online dapat dijadikan barometer kualitas layanan, selain itu memudahkan fasilitas kesehatan dalam melakukanmonitoring seberapa banyak pasien yang masuk atau yang telah mendapatkan pelayanan.
“Antrean online ini dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk peserta, tetapi juga oleh fasilitas kesehatan. Salah satu fungsinya ialah menjadi barometer untuk mengukur kualitas layanan yang diberikan kepada peserta, lalu untuk fasilitas kesehatan ini dapat membantu memudahkan memonitoring dang mengontrol pasien keluar-masuk pada hari itu. Kedepannya diharapkan dengan pemanfaatan antrean online akan mempermudah fasilitas kesehatan dalam pengajuan klaim,” tambah Ropik.
Sebagai salah satu upaya dalam memperbaiki pelayanan, BPJS Kesehatan juga melakukan kegiatan Kesan Pesan Setelah Layanan (KESSAN) yang bisa diakses oleh peserta setelah mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan melalui MobileJKN.
Upaya ini dilakukan oleh BPJS Kesehatan agar dapat terus mengevaluasi dan melihat dari kacamata peserta pelayanan seperti apa yang diinginkan. Menurut Ropik, tantangan bagi fasilitas kesehatan semakin besar apalagi semenjak diberlakukannya Undang-Undang Kesehatan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Masyarakat Rawa Sengon Paham Pentingnya Memiliki JKN Bersama Anggota DPRD
“KESSAN (Kesan Pesan Setelah Layanan) ini dilakukan dengan tujuan peserta dapat melihat bahwa kita sebagai pemberi layanan sudah berbenah dan memperbaiki kualitas layanan sesuai dengan feedback yang diberikan oleh peserta. Melalui KESSAN, kita dapat melakukan evaluasi, perbaikan dan berbenah demi menjaga kepercayaan peserta untuk mendapatkan layanan kesehatan,” kata Ropik.
Rudi Munarsah selaku peserta kegiatan yang hadir pada kegiatan tersebut mengungkapkan harapannya. Ia berharap agar setelah sosialisasi ini dilakukan dapat memberikan edukasi kepada peserta dan memberikan pelayanan yang terbaik demi mewujudkan transformasi mutu layanan ke arah yang lebih baik.
“Semoga dengan adanya kolaborasi yang kita bentuk, BPJS Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan dapat melakukan perbaikan dalam aspek pelayanan peserta. Mengimplementasikan dengan baik, menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk kenyaman peserta saat mengakses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan terdaftar,” ungkap Rudi.