BPJS Kesehatan Siapkan Sejumlah Layanan Selama Masa Libur Lebaran

photo author
- Jumat, 7 April 2023 | 16:11 WIB
BPJS Kesehatan akan menyiapkan sejumlah Posko Kesehatan pada musim mudik lebaran tahun 2023.
BPJS Kesehatan akan menyiapkan sejumlah Posko Kesehatan pada musim mudik lebaran tahun 2023.

Edisi.co.id - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan selama masa libur lebaran. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan akses pelayanan sangat terbuka bagi peserta di masa libur lebaran tahun ini.

"Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan menganut prinsip portabilitas dalam menyelenggarakan Program JKN. Artinya, seluruh peserta dapat mengakses pelayanan dimanapun dan kapanpun, termasuk saat libur lebaran," kata Ghufron.

Untuk dapat mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan khusus di kantor cabang. Piket layanan tersebut membuka akses layanan tatap muka di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Baca Juga: Pemerintah Perkuat Regulasi Perdagangan Aset Kripto untuk Melindungi Konsumen

Layanan tersebut dimulai pada periode 19 - 21 April 2023 dan 24 - 25 April 2023 pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat.

Selama masa libur lebaran, BPJS Kesehatan juga telah membuka 955.429 kanal pembayaran yang bisa dimanfaatkan peserta untuk membayar iuran kepesertaan JKN. Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga melayani peserta JKN yang ingin mendaftar autodebit melalui aplikasi Mobile JKN.

Selain pelayanan di kantor cabang, peserta juga dapat memanfaatkan layanan digital. Ada juga layanan jemput bola melalui Mobile Customer Service (MCS)  di berbagai lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat.

Baca Juga: Nindy Ayunda Datangi LPSK untuk Meminta Perlindungan Atas Teror yang Diterima: Berikut Kronologinya

Dalam masa libur lebaran, peserta dapat mengakses layanan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Apabila peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta.

Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan  kesehatan, dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penganan Pengaduan (PIPP).

Khusus di rumah sakit, ada Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu). “Apabila peserta menemukan kendala di rumah sakit, peserta dapat menghubungi Petugas BPJS SATU!," tambah Ghufron.

Baca Juga: SUGA BTS DInobatkan Menjadi Duta NBA: Musik dan Bola Basket Telah Menjadi Minat Saya Sejak Masa Muda

Selama libur lebaran, untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB)  tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.

"Peserta dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan. Cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta bisa mendapatkan pelayanan. Sudah tidak perlu lagi membawa fotokopi kartu JKN saat berobat, dan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia," tambah Ghufron.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asri Al Jufri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X