Edisi.co.id - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menuturkan bahwa saat ini masyarakat bisa bertransaksi aset kripto melalui 28 perusahaan yang sudah terdaftar di Bappebti.
"Masyarakat dapat bertransaksi aset kripto melalui 28 perusahaan yang telah mengantong izin dari Bappebti. Sehingga, ini sudah jelas legalitasnya. Jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan ada 383 dan diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022," ujarnya.
Demikian dijelaskan Didid dalam sambutan saat peluncuran awal PT Sentra Bitwewe Indonesia, dan talkshow dengan tema “Prospek Industri Kripto Pasca-Pengesahan UU P2SK,” di Jakarta pada Kamis (6/4-23).
Baca Juga: Nindy Ayunda Datangi LPSK untuk Meminta Perlindungan Atas Teror yang Diterima: Berikut Kronologinya
Didid menambahkan, bahwa Bappebti merupakan salah satu Unit Eselon I Kementerian Perdagangan yang memiliki tanggung jawab dalam pengaturan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) di Indonesia.
Perdagangan fisik aset kripto menjadi salah satu bagian dari perdagangan berjangka yang diawasi Bappebti. Hal ini berlaku sejak disahkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.
"Perdagangan berjangka merupakan bisnis yang saat ini berkembang, sangat kompleks dan memiliki sifat high risk high return sehingga diperlukan tata kelola dan pengaturan yang baik. Perdagangan berjangka juga perlu diatur dalam rangka melindungi masyarakat dari praktik perdagangan ilegal serta memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi semua pihak yang terlibat," jelas Didid.
Baca Juga: SUGA BTS DInobatkan Menjadi Duta NBA: Musik dan Bola Basket Telah Menjadi Minat Saya Sejak Masa Muda
Menurut Didid, menghadapi tantangan teknologi rantai blok (blockchain), aset kripto dinilai dapat mempengaruhi sektor keuangan. Untuk itu, telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 4/2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
UU ini antara lain mengatur mengenai penguatan kelembagaan sektor keuangan; penguatan tata kelola keuangan; dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan; perlindungan konsumen; serta literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan.
Berkaitan dengan hal tersebut, peran Bappebti dalam tata kelola perdagangan aset kripto akan berpindah menjadi kewewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan masa transisi dua tahun.
Baca Juga: Dua Hari Dua Malam, Perjalanan Para Dai Dewan Dakwah Salurkan Bantuan ke Lambentana
Melalui UU ini diharapkan koordinasi dan penguatan peran kementerian dan lembaga terkait dalam mengatur penyelenggaraan perdagangan aset kripto menjadi lebih baik. ***
Artikel Terkait
Audiensi dengan KPU, Ketua PWI Koordinatoriat Jakarta Utara sampaikan 2 Hal
Gelar Jumat Curhat Di Pulau Panggang Dengarkan Curhatan Warga RW 01
Srikandi Polres Kepulauan Seribu Gelar Jumat Di Pulau Lancang
Jumat Curhat Di Pulau Pari, Warga Sampaikan Keluhannya Kepada Bhabinkamtibmas
Kepulauan Seribu Utara Dengarkan Curhatan Nelayan Pulau Harapan