Edisi.co.id, Jakarta - Perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat oleh sekelompok orang langsung mendapat perhatian dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut Yaqut, tindakan main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum.
“Aparat Keamanan perlu mengambil langkah dan upaya yang tegas dan dianggap perlu untuk mencegah dan mengatasi tindakan main hakim sendiri,” tutur Menag, Jumat (3/9/2021).
Baca Juga: Kemenag Terbitkan Panduan PTM Terbatas di Madrasah dan Pesantren
Menag meminta, para pelaku harus mempertanggungjawabjan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan.
"Pemerintah Daerah dapat menjalankan fungsinya untuk menjaga kerukunan umat beragama di daerah masing-masing," tandasnya.
“Saya sudah minta Kakanwil Kalimantan Barat untuk berkoordinasi dengan pihak Pemda dan melaporkan update penanganan masalah yang terjadi serta langkah-langkah yang diambil dalam memelihara kerukunan umat beragama,” tandasnya.