Edisi.co.id - Saat ini wilayah Kabupaten Bekasi masih berada dibawah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, namun masih kedapatan 2 tempat karaoke di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi beroperasi. Kemudian Polda Metro Jaya menyegel dua tempat karaoke tersebut.
Kedua tempat karaoke yang disegel, yakni Haven Karaoke dan Infinity Karaoke yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Ruko Plaza Menteng, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Selain menyegel kedua tempat karaoke tersebut, polisi juga menemukan beberapa minuman beralkohol.
“Pada hari ini kita razia di Bekasi Kabupaten di mana ada dua karaoke yang buka, yaitu Infinity dan Haven, semua aktif,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Kabupaten Bekasi, Sabtu, 18 September 2021.
Baca Juga: Hasil Denda Prokes di Jakarta Mencapai 16 Juta Lebih
Polisi juga menyita sejumlah minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki izin dari lokasi tersebut. Selanjutnya, petugas melakukan tes urine kepada pengunjung karaoke, namun tidak ditemukan pengunjung yang positif menggunakan narkoba.
Kepolisian akan memanggil pihak manajemen tempat hiburan tersebut untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
“Walau angka covid-19 sudah menurun tapi jangan lengah, tetap kita jangan dulu masuk ke tempat hiburan karena masih rawan kumpul-kumpul,” ujar nya.
Baca Juga: Amnesty Internasional Indonesia Sesalkan Pelemparan Bahan Peledak ke Kantor LBH Jogyakarta
Kombes Mukti mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri dan tidak mengunjungi tempat hiburan hingga pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir.