Edisi.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta giat menggencarkan razia penerapan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sanksi tegas akan diberikan berupa denda kepada individu hingga tempat usaha yang tidak menjalankan prokes.
“Laporan harian pada 17 September 2021 pukul 18.00 WIB, total denda yang terkumpul ada Rp16.150.000,” tulis data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Sabtu, 18 September 2021.
Satpol PP menindak beragam pelanggaran seperti pelanggaran penggunaan masker, pelanggaran restoran, perkantoran, dan tempat usaha. Selain denda, adapun sanksi yang paling ringan berupa kerja sosial dan sanksi paling berat pencabutan izin usaha.
Baca Juga: Amnesty Internasional Indonesia Sesalkan Pelemparan Bahan Peledak ke Kantor LBH Jogyakarta
Dari hasil penindakan prokes tersebut hasilnya, operasional dua restoran/rumah makan/warung makan/kafe dihentikan sementara waktu. Satpol PP juga berharap kepada masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Serta berpartisipasi memutus mata rantai penularan covid-19,” tulis data itu.
Pada Jumat, 25 Juni 2021 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh perangkat pemerintah meningkatkan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di tengah masyarakat.
Baca Juga: Ini Pola Asuh Anak yang Perlu Dihindari
Salah satu meningkatkan pengawasan prokes dengan menggelar sidak. Jokowi mengatakan sidak untuk memastikan prokes dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung baik dan maksimal sehingga angka penurunan kasus terinfeksi Covid-19 bisa dilaksanakan.
Sumber : https://m.medcom.id/nasional/metro/lKYrYvQN-sehari-denda-prokes-di-dki-mencapai-rp16-1-juta