berita

Sidang Kasus Hoax Babi Ngepet Berlanjut, Jaksa Akan Hadirkan 2 Ahli Bahasa dari UPI dan Universitas Trisakti

Selasa, 5 Oktober 2021 | 18:48 WIB
Sidang Penyebaran Hoax Babi Ngepet di Kota Depok masih terus berlanjut ( Photo : Dokumentasi Kejaksaan Negeri Depok)

Edisi.co.id- Sidang terkait perkara penyebaran berita bohong (Hoax) babi ngepet di Kota Depok dengan Terdakwa Adam Ibrahim alias Adam bin H.Luki (44) masih berlanjut di Pengadilan Negeri Depok. Selasa 5 Oktober 2021

Sidang yang masuk agenda pembuktian oleh Jaksa penuntut umum Alfa dera dan Putri dwi imenghadirkan dua orang saksi yakni saksi atas nama Didi Candra dan saksi Iwan kurniawan.

Andi Rio Rahmanto selaku Kepala saksi intelijen mewakili kepala kejaksaan Negeri Depok mengungkapkan bahwa Dua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Depok di persidangan dengan agenda pembuktian menerangkan bahwa saksi disuruh oleh Terdakwa Adam ibrahim untuk mengambil Babi hutan yang dipesan online oleh Terdakwa di daerah puncak. Begitu pula saksi Iwan Kurniawan yang melakukan penangkapan terhadap babi hutan dalam keadaan telanjang atas perintah terdakwa Adam ibrahim alias Adam bin H. luki yang mana seluruh strategi penangkapan atau ritual diperintah Terdakwa menggunakan sarana whatapps. Seluruh Chat Whatsaps tersebut juga ditunjukan dipersidangan oleh Penuntut umum. 

Baca Juga: Perhelatan Miss Queen, Waketum PERSIS: Prihatin, Bukan Kemajuan Tapi Kebablasan Atas Kebebasan

Rio menuturkan kembali didapatkan fakta keterangan dipersidangan adanya Kerumunan dan keonaran dimasyarakat karena penyampaian berita bohong yang dilakukan Terdakwa di muka umum bahwa babi hutan yang ditangkap adalah babi ngepet padahal babi tersebut adalah babi Hutan ,hal tersebut juga terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi Iwan Kurniawan yang melakukan penangkapan babi hutan tersebut.

"Dipersidangan didapatkan fakta kondisi Babi yang ditangkap oleh 4 warga tanpa busana “babi linglung dan lemas” seperti dari perjalanan jauh yang mana keterangan itu sesuai keterangan Didi Candra yang menerangakan babi baru saja diantar oleh saksi didi Candra bersama rekannya dari Daerah puncak," ucap Rio.

Rio melanjutkan sudah 7 saksi di hadirkan oleh Jaksa penuntut umum Alfa dera dan Dwi Putri yang mana seluruh saksi saksi dihadirkan kesemuanya menerangakan sesuai apa yang didakwakan oleh Jaksa penuntut umum yakni terdakwa melakukan perbuatan Pidana Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Berdasarkan laporan Jaksa Penuntut Umum selasa besok tanggal 12 Oktober 2021 dipersidangan dengan agenda pembuktian Jaksa akan menghadirkan 2 ahli yakni” Ahli Bahasa Profesor dari Universitas Pendidikan Indonesia dan Ahli Sosiolog dari universitas Trisakti," Pungkas Andi Rio Rahmatu.

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB