Edisi.co.id – Resmi, Pemerintah Indonesia kembali menggeser hari libur nasional.
Kali ini tanggal libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di geser menjadi tanggal 20 Oktober 2021.
Seharusnya di peringati pada tanggal 19 Oktober 2021.
Pergeseran tanggal ini untuk mengantisipasi kembali melonjaknya kasus harian Covid-19 di Indonesia.
Hal ini juga di sampaikan dalam website resmi Kemenag (Kementerian Agama).
“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,” tegas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, Sabtu, 9 Oktober 2021.
Walaupun peringatan hari Maulid Nabi Muhammad SAW di geser, tetap peringatan ini masih 12 Rabiul Awal dalam kalender Islam.
“Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 Masehi. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 Masehi” tambah Kamaruddin.
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Kemenag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021.
Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Atur Strategi Guna Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19
Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Kemenag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
“Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia juga menggeser sejumlah tanggal libur nasional.
Seperti, peringatan tahun baru Hijriyah 2021, yang pada seharusnya jatuh pada tanggal 10 Agustus 2021.