berita

Ini Rekomendasi OJK jika Ajukan Pinjol

Senin, 18 Oktober 2021 | 15:58 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online (Sumber Foto Detik.com)

Edisi.co.id - Semakin beredarnya pinjaman online ilegal yang merasahkan masyarakat dalam masa pandemi ini.

Oleh Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindakpinjaman online illegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum. 

Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.516 aplikasi/website pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Juga: KAHMI Menolak Nama Mustafa Kemal Ataturk Diabadikan sebagai Nama Jalan di Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS/WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal. 

OJK menghimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157/ WhatsApp 081157157157. 

OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika.

Baca Juga: Ancaman Gelombang Ketiga Kasus Terinfeksi Covid-19 Indonesia

Tindakan yang dilakukan antara lain memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol illegal.

Dengan memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjol dan menjaga data pribadi. 

Memperkuat kerja sama antar otoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjol ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal.

Baca Juga: Ayu Giri Anjani Siap Ulang Kesuksesan Lewat Rilis Lagu Baru Karya Chossypratama ‘Melepasmu’ 

Serta melarang Perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Nonbank, Aggregator, dan Koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal, dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjol, baiknya hindari pinjol ilegal berikut ini tips-tipsnya :

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB