Edisi.co.id - Pro-Kontra terkait Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 yang telah disahkan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terus bermunculan. Kali ini penolakan datang dari Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Provinsi Jawa Barat.
Pada Hari, Senin (22/11/2021) H.M Ronul Balad Ketua DDII didampingi Sekretaris Mejelis Dewan Syuro Dr.H. Hadiyanto Abdul Rahim bersilaturahmi dan beraudensi dengan DPRD Jabar.
Audiensi diterima langsung oleh gabungan dari Komisi I dan V DPRD Jabar yakni : Ir.Abdul Hadi Wijaya, Msc. (PKS), Sadar Muslihat, S.H. (PKS), Iyod Mintaraga (Golkar), Ali Rasyid (Gerindra).
Baca Juga: TPK Ujung Tombak Penurunan Stunting
Dalam audensinya dengan DPRD Jabar, Ketua Umum DDII Provinsi Jawa barat H.M. Roinul Balad menjelaskan sekaligus mengkritisi beberapa isi pasal Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS)
“Antara judul peraturan tersebut dengan isi peraturan tersebut secara diametral terdapat pertentangan. Dari segi judul sudah tampak positif sebagai suatu peraturan. Akan tetapi terkait dengan isinya sangat terkesan bertentangan.Alih-alih melakukan pencegahan, malah yang akan timbul adalah legalisasi perbuatan tercela seperti pezinahan dengan konsep Sexual Concent, dan ini berarti bertentangan dengan judul peraturan tersebut yang berbicara tentang Pencegahan," jelas Roinul
Lebih lanjut dikatakan, peraturan tersebut hampir tidak mengindahkan nilai-nilai dan norma masyarakat serta peraturan perundangan-undangan yang berlaku dalam dunia pendidikan.
Baca Juga: Din Syamsuddin : Desakan untuk Bubarkan MUI Berasal dari Islamphobia
"Permendikbud ini jelas mengaburkan tercapainya tujuan pendidikan nasional yaitu, mencerdaskan kehidupan bangsa dan terutama menjadikan peserta didik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia," imbuhnya.
Peraturan tersebut untuk daerah Jawa Barat sangat tidak bersesuaian dengan kondisi demografi, sosiologis, kultur dan etika serta visi pembangunan yang menitik beratkan kepada aspek iman dan takwa bersendikan ajaran agama, terutama agama Islam. Bahkan bersifat kontra produktif dengan visi pemerintahan Bapak Gubernur Ridwan Kamil saat ini yaitu Jawa Barat Juara Lahir Batin dengan Inovasi dan Kolaborasi.
Baca Juga: Bom Aktif 300 Kg Ditemukan Warga Tarakan
Atas dasar hal tersebut, DDII Provinsi Jawa barat meminta melalui yang terhormat DPRD Provinsi Jawa Barat mewakili pemerintahan pusat di daerah agar Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS dicabut. Serta diganti dengan peraturan yang tidak bertentangan dengan dasar dan nilai negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa beserta aturan turunannya serta nilai dan norma serta masyarakat yang mayoritas beragama Islam.