“Keenam, atas adanya kekhusuan Jakarta tersebut, maka pembangunan revisi UU No 29 harus memuat kelembagaan masyarakat adat Betawi, seperti yang ada di Aceh: Majelis Adat Aceh (MAA) dan/atau di Papua (MRP) agar daerah terintegrasi dengan nilai-nilai Betawi,” jelasnya.
Ketujuh, UU No 29 hasil revisi harus menempatkan hak-hak sosial dan masyarakat Betawi dalam setiap sistem pemerintahan dan tingkat di DKI Jakarta.
Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas Menewaskan Pasutri
Kedelapan, revisi UU mesti memuat ulang sistem pendidikan dengan memperhatikan muatan lokal kebetawian dalam kurikulum pendidikan di setiap tingkatan.
“Kesembilan, revisi UU 29/2007 harus memuat penyesuaian dan pengembangan wilayah khusus budaya dan ekonomi di setiap pemerintahan tingkat kecamatan,” tutup Bang Dai.