“Keenam, atas adanya kekhusuan Jakarta tersebut, maka pembangunan revisi UU No 29 harus memuat kelembagaan masyarakat adat Betawi, seperti yang ada di Aceh: Majelis Adat Aceh (MAA) dan/atau di Papua (MRP) agar daerah terintegrasi dengan nilai-nilai Betawi,” jelasnya.
Ketujuh, UU No 29 hasil revisi harus menempatkan hak-hak sosial dan masyarakat Betawi dalam setiap sistem pemerintahan dan tingkat di DKI Jakarta.
Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas Menewaskan Pasutri
Kedelapan, revisi UU mesti memuat ulang sistem pendidikan dengan memperhatikan muatan lokal kebetawian dalam kurikulum pendidikan di setiap tingkatan.
“Kesembilan, revisi UU 29/2007 harus memuat penyesuaian dan pengembangan wilayah khusus budaya dan ekonomi di setiap pemerintahan tingkat kecamatan,” tutup Bang Dai.
Artikel Terkait
Nostalgia Toko Roti Legendaris Ibu Kota
Anies Baswedan dan Anak Yatim Ibu Kota
Gempa Bumi Berdampak Tsunami Ancaman Untuk Ibu Kota
Ini 3 Alasan Mengapa Ibu Kota Negara Baru Dinamakan Nusantara
Nusantara Kurang Cocok, Fadli Zon Usulkan Nama Ibu Kota Baru Jokowi
'Nusantara' Menjadi Nama Ibu Kota Baru