berita

Ini Tanggapan Prof Yusril terkait Usulan Ketum PKB yang Meminta Pemilu Ditunda

Jumat, 25 Februari 2022 | 14:23 WIB
Prof Yusril Ihza Mahendra/Twitter

Edisi.co.id - Menaggapi pernyataan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (cak imin) yang meminta agar pemilu dapat ditunda 1-2 tahun lagi. Prof Yusril Ihza Mahendra menerangkan, usul seperti Cak Imin itu sebelumnya sudah dikemukakan oleh Pak Bahlil.

Dalam negara demokrasi orang boleh usul apa saja tentunya. Tetapi usulan penundaan Pemilu ini menghadapi benturan konstitusi dan undang-undang.

"Sebagai negara hukum, kita wajib menjunjung hukum dan konstitusi. UUD 45 tegas mengatakan bahwa Pemilu diselenggarakan sekali dalam lima tahun. Undang2 juga demikian. Kalau Pemilu ditunda, maka lembaga apa yang berwenang menundanya," terang Yusril, ketika dimintai pendapatnya oleh wartawan Kumparan.com, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga: Gubernur Sumbar Buka Rakornas Dewan Dawah Islamiyah Indonesia

Dijelaskan lebih lanjut, konsekuensi dari penudaan itu adalah masa jabatan Presiden, Wapres, kabinet, DPR, DPD dan MPR akan habis dengan sendirinya. Lembaga apa yang berwenang memperpanjang masa jabatan para pejabat negara terssbut?. Apa produk hukum yang harus dibuat untuk menunda Pemilu dan memperpanjang masa jabatan tersebut? Pertanyaan-pertanyaan ini belum dijawab dan dijelaskan oleh Cak Imin maupun Pak Bahlil.

"Kalau asal tunda pemilu dan asal perpanjang masa jabatan para pejabat negara tsb, tanpa dasar konstitusional dan pijakan hukum yang kuat, maka ada kemungkinan timbulnya krisis legitimasi dan krisis kepercayaan. Keadaan seperti ini harus dicermati betul, karena ini potensial menimbulkan konflik politik yang bisa meluas ke mana-mana," imbuh Yusril.

Baca Juga: Ketum Dewan Da’wah Ingatkan Kembali Dua Warisan Mohammad Natsir

Amandemem UUD 45 menyisakan persoalan besar bagi bangsa kita, yakni kevakuman pengaturan jika negara menghadapi krisis seperti tidak dapatnya diselenggarakan Pemilu. 

"Sementara tidak ada satu lembaga apapun yang dapat memperpanjang masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden, atau menunjuk seseorang menjadi Pejabat Presiden seperti dilakukan MPRS tahun 1967," tandasnya.

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB